Beranda | Artikel
Memindahkan Zakat Ke daerah Lain
Jumat, 12 Agustus 2011

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya memindahkan zakat dari tempat yang diwajibkan ke tempat lain?

Jawaban:

Memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Lihat video: http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-memindahkan-zakat-ke-daerah-lain/

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Air Mani Perempuan Seperti Apa, Hukum Qunut Subuh Menurut Ulama Salaf, Adab Minum Air Zam Zam, Gambar Taaruf, Hadis Tentang Maulid Nabi, Doa Saat Sujud Terakhir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/6534-zakat-ke-daerah-lain.html